JCCNetwork.id – Konten kreator Brian berpotensi menghadapi proses hukum setelah aksinya merekam dan mengunggah video sejumlah sales promotion girl (SPG) di ajang GIIAS 2026 menuai sorotan.
“‘Tolong take down video-nya, enggak bisa lo bayar dahulu dong’. Ini pidana bro, come on man,” ujarnya di akun Instragram pribadi.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan hak privasi.
Advokat Yosua Christian Setiawan atau yang dikenal sebagai Koko Lawyer menyatakan bahwa tindakan menampilkan identitas seseorang tanpa persetujuan dapat berimplikasi pidana.
Menurutnya, permintaan imbalan untuk menghapus video setelah ada keberatan dari pihak yang direkam juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 dan Pasal 67, mengatur larangan mengungkap atau menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
“Bongkar data pribadi orang tanpa izin ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar,” kata Koko.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, Yosua menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 26, aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus didasarkan pada persetujuan pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari perlindungan hak privasi.
“Pakai data pribadi orang wajib ada persetujuan dahulu,” kata Koko.
Menurut Yosua, aktivitas merekam seseorang di ruang publik tidak serta-merta memberikan hak kepada perekam untuk menyebarluaskan hasil rekaman, terutama jika identitas individu yang bersangkutan ditampilkan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di pameran GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan mereka.
“Saya mendorong kepada para korban untuk menggunakan haknya sebagai masyarakat Indonesia membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui media sosialnya, Selasa (3/8/2026).
Habiburokhman menilai aparat pbenegak hukum perlu menindaklanjuti laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendorong para korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke Polres Tangerang Selatan agar proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme.
Sementara itu, Brian telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Melalui video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_turah pada Senin (3/8/2026), ia mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyatakan akan lebih berhati-hati dalam memproduksi konten di masa mendatang.
“Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya, dan saya tidak membenarkan. Saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” kata Brian.
Brian juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat tindakannya serta mengaku tidak membenarkan perbuatannya yang memicu polemik di ruang publik.



