JCCNetwork.id- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) yang beroperasi dengan kedok rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Tak hanya menyita ratusan botol miras, polisi juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap seluruh pengunjung yang berada di lokasi. Petugas turut menyisir setiap ruangan guna memastikan tidak ada aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong.
Usai pemeriksaan identitas, tujuh perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.



