Empat Tersangka Korupsi Jasindo-Pelni Ditahan KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Dugaan tindak pidana yang berlangsung pada periode 2015–2020 itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam.

Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

- Advertisement -

Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

Nilai kontrak kerja sama selama kurun waktu 2015–2020 mencapai sekitar Rp263 miliar.

“Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar,” pungkas Budi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Untung Hadi Santoa (UHS), mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013–Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keempat tersangka terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Zulchaibar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik KPK.

“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” ujar Zulchaibar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

JCCNetwork.id- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER