JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Pada Selasa (4/8/2026), lembaga antirasuah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan, termasuk dua tersangka dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang dijadwalkan hadir adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dan memperdalam konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ES selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial, dan KJT selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics periode 2018-2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran bantuan sosial beras yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Selain ES dan KJT, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka berasal dari unsur perusahaan swasta maupun aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial. Para saksi tersebut meliputi Direktur Utama PT Dalahas Angkutan Servis MAL, seorang pihak swasta berinisial ANS, perwakilan PT Javier Mandiri Transportasi berinisial MS, dua aparatur sipil negara Kementerian Sosial berinisial CS dan IS, serta Direktur Operasional DNR Logistics berinisial HER.
Hingga sekitar pukul 13.20 WIB, KPK mencatat dua saksi, yakni MS dan IS, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Sementara itu, kehadiran saksi lainnya masih menunggu proses registrasi dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus yang tengah diusut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH selama periode 2020 hingga 2021. Program tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan, namun diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 19 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta dua korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik melawan hukum dalam pelaksanaan proyek distribusi bansos beras.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dipublikasikan KPK dalam beberapa kesempatan, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak distribusi bantuan sosial yang melibatkan sejumlah pihak dari sektor swasta maupun penyelenggara negara.
Tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), serta mantan Direktur Utama DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menjerat dua badan usaha sebagai tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics. Penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan karena penyidik menduga kedua perusahaan memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.



