JCCNetwork.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MT). Penurunan harga referensi tersebut berdampak pada penyesuaian besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang berlaku selama periode tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa nilai HR CPO Agustus 2026 mengalami penurunan sebesar 4,38 dolar AS atau sekitar 0,44 persen dibandingkan periode 1–31 Juli 2026 yang tercatat sebesar 1.000,90 dolar AS per MT.
Menurut Tommy, pelemahan harga referensi dipengaruhi oleh berkurangnya permintaan pasar internasional terhadap minyak sawit, khususnya dari India yang selama ini menjadi salah satu negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia. Selain itu, tren penurunan harga minyak mentah dunia turut memberikan tekanan terhadap harga komoditas sawit di pasar global.
“Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dengan penetapan harga referensi yang lebih rendah, pemerintah juga menetapkan bea keluar CPO sebesar 148 dolar AS per MT untuk periode 1–31 Agustus 2026. Besaran tersebut mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, tarif pungutan ekspor (PE) tetap mengacu pada ketentuan dalam Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PE ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi CPO, atau setara 124,56 dolar AS per MT.
Kemendag menjelaskan bahwa penetapan HR dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO dari sejumlah pasar acuan internasional selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026.
Dalam periode tersebut, harga rata-rata CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 892,96 dolar AS per MT, sedangkan di Bursa CPO Malaysia mencapai 1.100,08 dolar AS per MT. Adapun harga CPO di pelabuhan Rotterdam berada pada level 1.509,09 dolar AS per MT.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, penetapan harga referensi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dari hasil perhitungan tersebut, pemerintah menetapkan HR CPO Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar AS per MT.
Selain mengatur komoditas CPO, pemerintah juga menetapkan besaran bea keluar untuk produk turunan minyak sawit, yakni refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Produk tersebut dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kilogram.
Kebijakan penyesuaian harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor ini merupakan instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan industri kelapa sawit nasional di tengah dinamika harga komoditas global. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga daya saing ekspor sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor sawit tetap optimal meski harga internasional mengalami fluktuasi.
Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, seluruh eksportir CPO dan produk turunannya diwajibkan mengikuti besaran BK dan PE yang telah ditetapkan untuk seluruh transaksi ekspor selama periode 1–31 Agustus 2026.



