JCCNetwork.id – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mewanti-wanti masyarakat dengan peringatan tanda bahaya. Yakni terkait aksi penggunaan listrik ilegal yang bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
“Demi keselamatan, kami menyarankan agar menggunakan listrik legal atau resmi. Masyarakat bisa dengan mudah memasang baru listrik lewat aplikasi PLN Mobile,” kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023) dikutip Antara.
Praktik penggunaan listrik ilegal sering melibatkan aksi nekat mencuri daya langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan bisnis, penerangan jalan, hingga menyuplai listrik untuk rumah tangga.
Lasiran dengan tegas mengingatkan bahwa aksi mencuri listrik langsung dari tiang tanpa melibatkan alat pembatas dan pengukur sangat berbahaya karena arusnya tidak terukur, berpotensi menimbulkan korsleting, bahkan dapat memicu kebakaran yang mematikan.
Bukan hanya itu, kabel yang digunakan untuk mencuri listrik ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga meningkatkan risiko kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tidak dilengkapi isolasi, dan terkelupas.
Ancaman kebocoran arus ini bisa berujung pada masyarakat yang tersetrum jika secara tidak sengaja menyentuhnya, sementara risiko kebakaran juga mengintai.
Lasiran menegaskan bahwa penggunaan listrik secara ilegal bukan hanya merugikan secara keselamatan dan potensi kebakaran, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.
PLN telah menyediakan fasilitas agar masyarakat dapat dengan mudah mendaftar untuk memperoleh listrik melalui aplikasi PLN Mobile, di mana pun dan kapan pun, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemasangan baru atau menambah daya listrik.
“Kalo butuh listrik gunakan jalur resmi pakai PLN Mobile, harganya standar dan pemasangannya cepat, jangan lewat kenalan,” ucap Lasiran.
Sebagai bagian dari upaya serius untuk menjaga keselamatan masyarakat, PLN juga telah meluncurkan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memberantas praktik penggunaan listrik ilegal dan memastikan masyarakat terhindar dari potensi ancaman keselamatan.
Lasiran menekankan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama, dan penggunaan listrik resmi dari PLN menjadi langkah krusial dalam mitigasi risiko guna melindungi keselamatan masyarakat secara keseluruhan.


