Skincare Bermerkuri Masih Dijual Bebas, Pemohon Merasa Dirugikan Gugat ke MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Permohonan tersebut diajukan setelah pemohon mengalami kerugian akibat penggunaan produk skincare yang dipromosikan secara masif dan menimbulkan keyakinan sebagai produk aman, namun kemudian terbukti mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. Tidak hanya itu, pemohon mengungkapkan bahwa sejak tahun 2006 hingga saat ini, produk serupa masih ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas melalui berbagai platform perdagangan daring.

- Advertisement -

Dalam permohonannya, Bernita menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap peredaran produk berbahaya di Indonesia. Ia menyebut negara belum mampu memberikan perlindungan nyata bagi konsumen, meskipun regulasi telah tersedia.

“Produk yang sama masih beredar bebas sejak 2006 hingga saat ini, menunjukkan mekanisme pengawasan yang tidak efektif terhadap peredaran produk berbahaya,” demikian dikutip.

Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait bahaya suatu produk. Bernita mengaku justru menghadapi potensi ancaman hukum ketika berupaya mengedukasi publik.

- Advertisement -

“Ketika pemohon hendak menyampaikan informasi kepada masyarakat, justru dihadapkan pada ketidakpastian hukum karena tidak adanya perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketakutan akan potensi tuntutan hukum, yang pada akhirnya menghambat hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER