JCCNetwork.id- Antisipasi dan kekhawatiran mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) semakin memanas menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Kabarnya sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta dan akan memutuskan perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menegaskan komitmennya untuk mengikuti apapun keputusan yang diambil oleh MK. Karena putusan MK akan bersifat final dan inkrah.
Meskipun demikian, saat ini KPU tetap pertahankan batasan usia minimal 40 tahun.Aturan ini sejalan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres.
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (9/10/2023).
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menekankan perlunya MK bertindak hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait perkara ini. Mengingat betapa sensitifnya isu ini dan potensi gejolak masyarakat jika putusan tersebut dinilai menguntungkan satu pihak.
“Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut,” ujar Airlangga dikutip.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga bahwa MK mungkin tengah mencari momen yang tepat untuk memutuskan gugatan ini. Harapannya, jika putusan MK pada perkara ini memang kontroversial, langkah-langkah bisa diambil untuk mengekang potensi gejolak di masyarakat.
“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan terkesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” ucap Feri Amsari dikutip.
Saat ini seluruh mata tertuju pada MK, karena keputusannya nanti akan membawa konsekuensi besar terhadap proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat luas, pertanyaan yang berkecamuk adalah, apakah batas usia minimal calon pemimpin negara harus tetap ada, atau saatnya mengubahnya untuk memungkinkan kandidat muda?
Pada Senin, 16 Oktober 2023, jawaban atas pertanyaan tersebut akan terungkap, dan semua pihak dengan penuh antusiasme dan kekhawatiran menunggu hasil putusan MK.



