JCCNetwork.id – Pemerintah dan penyelenggara aplikasi ojek daring perlu menyepakati adanya aturan khusus mengatur para pengojek apabila pemberlakuan skema ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di Jakarta diperluas ke kendaraan beroda dua. Demikian kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang.
“Kalau mau ada kekhususan bagi ojek daring tentu bisa, tapi tentu ada konsekuensi, tetap ada pembatasan,” kata Deddy, Selasa (10/10/2023), dikutip.
Ia tak memungkiri bahwa ojek daring telah menjadi pilihan utama masyarakat dan banyak pihak telah bersikap toleran terhadap keberadaan mereka.
Namun, Deddy menegaskan bahwa jika ada situasi di mana ada 100 ribu pengemudi ojek daring yang ingin mengakses jalan-jalan yang tunduk pada pembatasan ganjil-genap, maka penyelenggara aplikasi harus tegas dalam memberikan izin hanya untuk 50 ribu pengemudi.
Pemerintah dan penyelenggara aplikasi juga dapat bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan lain yang mengatur ojek daring dan mendukung penerapan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor jika hal itu diperlukan.
Di sisi lain ada kemungkinan bakal timbul reaksi keras dari para pengemudi ojek daring terhadap pembatasan ini. Meskipun itu terjadi, semua pihak tetap harus berfokus pada tujuan utama, yaitu mengurangi polusi dan kemacetan yang sudah sangat parah di Jakarta.
“Kalau nanti pengojek daring berdemonstrasi, ya itu sudah risiko, apa kita mau menyelesaikan masalah yang lebih besar apa tidak,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya akan bersama-sama dengan kepolisian membahas penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua.
Di sisi lain, Anggota DPRD DKI Jakarta, William A Sarana, berpendapat bahwa penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor bukanlah kebijakan yang efektif dan tepat. Ia lebih memilih pemerintah untuk terlebih dahulu meningkatkan kecepatan dan kenyamanan penggunaan transportasi umum sebelum menerapkan pembatasan.



