JCCNetwork.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan sejumlah orang kepercayaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dua nama yang diperiksa penyidik yakni ajudan bupati, Aji Setiawan, serta Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan yang juga mantan ajudan bupati, Siti Hanikatun.
Keduanya diduga memiliki peran dalam penerimaan gratifikasi dan pengondisian proyek jasa outsourcing.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
“Keduanya juga diduga membantu bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek jasa outsourcing yang diarahkan kepada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Siti Hanikatun diduga berperan mengoordinasikan kepala dinas agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas.
“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan bupati didalami terkait pengoordinasian kepada para kepala dinas agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas,” kata Budi.
Sementara itu, Aji Setiawan diperiksa terkait pengetahuan dan keterlibatannya dalam operasional PT RNB, termasuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.M
“Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa periode 2023–2026.
Saat ini, Fadia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Fadia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia pada 2022, setahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui menjabat sebagai komisaris perusahaan, sedangkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
Perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari kontrak jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.
Dari total dana itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga Fadia Arafiq.
Selain itu, penyidik menduga PT RNB digunakan sebagai sarana penampungan uang hasil korupsi. Pengelolaan dan distribusi dana disebut dilakukan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”.



