KPK Bongkar Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan dalam penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kontainer tersebut diduga berkaitan dengan importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.

Kontainer diketahui masih berada di area pelabuhan karena pemiliknya belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) lebih dari 30 hari.

- Advertisement -

“Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan kontainer tersebut berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dengan pembatasan impor.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.

KPK menyatakan akan memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan importir, perusahaan jasa pengiriman (forwarder), serta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai temuan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026), penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah di Semarang.

Dari penggeledahan itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara impor barang.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka.

Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Sehari setelah penetapan tersebut, KPK mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat.

Uang itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor barang yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Klub Inggris Dominasi Final Eropa 2026

JCCNetwork.id-Klub-klub asal Inggris mencatat dominasi di kompetisi antarklub Eropa musim 2025/2026 setelah berhasil menempatkan wakilnya di final Liga Champions, Liga Europa, dan Liga Konferensi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER