George Jellinek, Sosok di Balik Gelar Bapak Ilmu Negara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- George Jellinek, adalah sosok yang pertama kali menggambarkan ilmu negara sebagai disiplin ilmu independen. Prestasi ini memberinya gelar “Bapak Ilmu Negara.” George Jellinek, lahir pada 16 Juni 1851 di Leipzig, adalah seorang filsuf dan ahli tata negara berkebangsaan Jerman yang menandai era ilmu sosial dengan kontribusi uniknya. Meskipun hidupnya singkat, hingga kematiannya pada 12 Januari 1911 di Heidelberg, Jellinek mengukir namanya dalam sejarah sebagai pemikir besar.

Jellinek bukanlah individu biasa. Sebagai putra seorang rabi Yahudi yang bernama Adolf Jellinek, ia memulai perjalanannya dalam latar belakang keagamaan yang kuat, hanya untuk kemudian menjadi seorang yang menganut agama Kristiani. Perjalanan hidupnya yang menarik ini mencerminkan dinamika pemikiran yang luas dan kompleks.

- Advertisement -

Prestasinya yang paling dikenal adalah peranannya sebagai guru besar tata negara dan hukum bangsa-bangsa di Universitas Heidelberg sejak tahun 1891. Namun, perjalanan akademisnya tidak terbatas hanya pada itu. Jellinek juga berbagi pengetahuannya di berbagai universitas terkemuka, termasuk Universitas Wina (1879-1889) dan Basel (1890-1891).

Jellinek bukan sekadar pengajar atau sarjana; ia adalah pemikir yang visioner. Kontribusinya melampaui batas-batas akademis dan mencakup pemikiran filosofis yang mendalam tentang tata negara dan hukum bangsa-bangsa. Karya-karyanya telah memberikan landasan penting bagi pemahaman kita tentang konsep-konsep kunci dalam ilmu politik dan hukum internasional.

Ilmu Negara Pernah Menjadi Subjek Kajian ilmiah Sebelum Sistematis Dikembangkan George?

 

- Advertisement -

Pertanyaan ini masih menimbulkan keraguan, mengingat pada masa itu, ilmu negara belum menjadi entitas ilmiah yang mandiri. Ia masih memiliki karakter deskriptif yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan negara, termasuk agama, politik, budaya, moral, dan ekonomi. Semua elemen ini digabungkan dalam lingkup studi ilmu negara.

Pandangan ini dapat ditelusuri hingga karya Plato dan Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, yang memperdebatkan masalah-masalah negara dalam karya-karya mereka, seperti “Politeia” dan “Politica.” Pada masa itu, fokus penelitian terletak pada “city state” (negara kota), dikenal sebagai “polis,” dengan wilayah yang terbatas dan jumlah penduduk yang terbatas pula.

Tidaklah mengherankan bahwa semua aspek yang berkaitan dengan negara dapat diakomodasi dalam satu kajian yang membahas tentang negara itu sendiri. Namun, situasi ini tidak bisa dipertahankan ketika muncul konsep “nation state” (negara bangsa) dengan batas-batas kedaulatan yang lebih luas dan populasi yang lebih besar.

Karena itu, diperlukan pengembangan ilmu negara sebagai disiplin ilmiah yang mandiri untuk mengatasi perubahan ini.

Di Indonesia, pengenalan ilmu negara dimulai sekitar pada tahun 1946. Mata kuliah awalnya disebut “Staatsleer” (istilah Belanda untuk ilmu negara) yang mencakup aspek-aspek inti tentang struktur negara, terbebas dari pengaruh kolonialisme. Seiring berjalannya waktu, istilah “Teori Negara” juga digunakan, terutama dalam konteks studi ilmu politik, untuk merinci objek kajian tentang negara.

Sementara itu meskipun ilmu negara telah diajarkan sejak lama, baru pada awal abad ke-20 ia diorganisir secara sistematis oleh George. Dengan mulai adanya perkembangan masyarakat maka diperlukan cabang-cabang ilmu yang melakukan penelitian khusus dalam berbagai bidang.

Akibatnya, ilmu negara menjadi terkait erat dengan cabang-cabang ilmu lainnya, seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, ilmu politik, dan ilmu ekonomi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fernando Emas: Lonjakan Harta Zita Anjani Harus Diselidiki, LHKPN Bukan Akhir dari Persoalan

JCCNetwork.id– Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya menerima laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER