JCCNetwork.id- Khawatir tunda Pemilu 2024 mulai bergentanyangan. Hal ini menyusul adanya pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Yakni terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejumlah mulai bersuara, mempertanyakan implikasi dari amendemen tersebut terhadap jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah sesuai jadwal.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), mengekspresikan pandangannya. Ia sampaikan, pembahasan mengenai amendemen UUD 1945 sebaiknya tidak berproses menjelang Pemilu. Fahri menekankan bahwa proses amendemen merupakan aspek penting dalam tatanan negara yang membutuhkan pemahaman mendalam dari seluruh lapisan masyarakat, mengingat dampaknya yang signifikan dalam merubah konstitusi.
“Memang tidak boleh amendemen itu dikaitkan dengan proses Pemilu dan mendekati proses Pemilu. Sebuah amendemen memerlukan suasana yang tenang. Agar tidak di bebani oleh misi-misi yang partisan dan berjangka pendek,” kata Fahri Hamzah dikutip, Jumat (18/8/2023).
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan kajian usulan amandemen UUD 1945 baru bisa berlangsung usai Pemilu 2024. Langkah ini sebagai upaya untuk menghindari kontroversi dan spekulasi sekaligus khawatir tunda Pemilu 2024.
“Kalau kita bahas sekarang, nanti di tenggarai ada muatan macam-macam. Kemarin itu memang kita setop lebih dahulu daripada masuk muatan macam-macam,” ucap Djarot.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menyoroti fungsi dan kewenangan MPR RI pasca amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI 2023, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa MPR RI seharusnya kembali menjadi lembaga tinggi negara, meskipun dengan pendekatan yang kritis dan penuh pertimbangan.



