JCCNetwork.id- Kajian usulan amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baru bisa dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
Demikian kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat.
Adapun usulan.amandemen UUD 45 itu ini pertama kali diutarakan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI 2023. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menentukan haluan negara.
“Tentunya ini harus melalui amandemen terbatas. Nah ini sudah dikaji oleh Badan Pengkajian, ini akan kita teruskan. Kita lebih fokuskan lagi setelah pemilu,” kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Djaror berujar, langkah pengkajian diambil usai Pemilu 2024 untuk menghindari kontroversi dan spekulasi selama masa politik.
“Kalau kita bahas sekarang, nanti ditenggarai ada muatan macam-macam. Yang kemarin itu memang kita setop lebih dahulu daripada masuk muatan macam-macam,” ucapnya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, sebelumnya juga telah menyoroti fungsi dan kewenangan MPR RI pasca amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI 2023, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa MPR RI seharusnya dikembalikan menjadi lembaga tinggi negara, meskipun dengan pendekatan yang kritis dan penuh pertimbangan.



