JCCNetwork.id- Polres Malang mengungkap kasus yang mengejutkan dan meresahkan, yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berusia 22 tahun, identitasnya disamarkan dengan inisial CR, berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan petugas berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah RM (20) dan JA (19), keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Taufik, dikutip Rabu (9/8/2023).
Penangkapan berlangsung pada tanggal 2 Agustus 2023 di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua pelaku menggunakan aplikasi perpesanan tertentu untuk menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa korban ditawarkan dengan tarif bervariasi, antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp650 ribu dan dua telepon seluler. Ternyata, peran kedua pelaku dalam sindikat ini sangat berbeda. RM bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan JA berperan sebagai pencari klien.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” katanya.
Kasus ini semakin menggelitik ketika terungkap bahwa kedua pelaku telah mengenal korban selama satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi. Mereka berpura-pura untuk berlibur ke Gunung Bromo, tetapi kenyataannya korban dipaksa menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
Sayangnya, korban mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Ia dipaksa untuk melayani para pelanggan pria hidung belang. Kabar ini tentu saja mengundang keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan.
“Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,” jelasnya.
Atas temuan ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Malang. Unit PPA Satreskrim Polres Malang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun menanti mereka.