JCCNetwork.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan tindak tegas para pendukung parpol yang membawa anak saat kampanye ataupun kegiatan sosialisasi.
“Jadi kami sekarang punya beberapa catatan, misalnya ada yang membawa anak di tahapan sosialisasi akan tetap menjadi objek pengawasan kami,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (22/5/2023).
Bagja menyebut, penegakan hukum saat ini tidak terlalu kuat dasar hukumnya. Sehingga laporannya akan Bawaslu serahkan ke KPAI. Isi peraturan tersebut berkaitan dengan kampanye dan baru akan keluar saat masa kampanye di tanggal 28 November hingga 10 Februari.
“Tapi kalau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan larangan kampanye itu akan ada pada kampanye pada tanggal 28 Nov-10 Februari. Nah disitulah larangan untuk kemudian bisa ditegakkan dan ditindak dengan adanya aturan yang lebih kuat,” ucap Bagja.
Sebelumnya Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) guna pencegahan perlibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah mengatakan koordinasi ini dibuat agar tidak ada lagi pelanggaran hak anak pada gelaran pesta demokrasi.
“Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak,” ungkapnya.
Menurut Maryati, anak rentan terekspos dengan materi politik yang tak sesuai dan merusak perkembangan emosi serta mental. Adanya propaganda negatif, seruan dan hasutan bisa menghambat tumbuh kembang anak.
Ia pun mengiinformasikan, berdasarkan data KPAI, ada 248 kasus yang melakukan penyalahgunaan anak dalam rangkaian Pemilu 2014 lalu. Sementara, ada 80 kasus di Pemilu 2019.
Maka dengan adanya kerjasama antara Bawaslu dan KPAI pada Pemilu 2024 nanti diharapkan tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti sebelumnya.























