JCCNetwork.id- Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi pajak daerah di ruang serbaguna utama kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Dalam sambutannya, wali kota administrasi jakarta pusat Dhany Sukma mengatakan bahwa sosialisasi hari ini sesuai dengan pergub dan insekda untuk menunjang pendapatan daerah.
“Jadi sosialisasi hari ini sesuai Pergub No. 5 Tahun 2023 dan Insekda No. 15 Tahun 2023, yaitu tentang pemanfaatan NIK untuk menunjang penerimaan atau pendapatan daerah,” ujar Dhany.
Dikatakan Dhany dalam sambutannya, bahwa objek pajak merupakan kebutuhan dasar terkait tempat tinggal warga, sehingga kebijakan pajak diarahkan ke arah yang lebih potensial.
“Pemprov dki jakarta tetap membebaskan tempat tinggal yang mempunyai wajib pajak dibawah 2 miliar, itu namanya kebijakan redistributif, jadi perlu ada pertumbuham dan pemerataan kelompok-kelompok yang perlu diangkat melalui kebijakan”, terang Dhany.
Dhany meminta jajarannya di wilayah, baik camat ataupun lurah untuk memastikan lagi bahwa wajib pajak yang tertera itu sama dengan nomor NIK nya.
“Pendataan NIK secara de facto perlu dilakukan, tujuannya adalah agar supaya pendapatan daerah di jakarta terus meningkat dan pembiayaan pembangunan pun lebih optimal”, ujar Dhany.
Dhany juga menjelaskan kalau pemanfaatan NIK untuk berbagai pelayanan di setiap sektor sesuai dengan UU Adminduk no. 24 Tahun 2013.
“Data kependudukan bisa digunakan untuk berbagai program, baik perencanaan pembangunan,alokasi anggaran ataupun layanan pubik”, ujar Dhany
Disamping itu, ketua Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herwati mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak di tahun 2022 lalu.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepda wajib pajak di tahun 2022, dan kembali mengingatkan untuk kembali membayar kewajibannya di tahun 2023 ini,” ucap Lusi
Dalam sambutannya Lusi juga menjelaskan bahwa penghasilan terbesar pemprov dki jakarta adalah dari pajak.
“Sumber pendapatan terbesar DKI Jakarta adalah dari pajak yang bapak dan ibu bayarkan, dan hampir 30% dari pajak tersebut dipakai untuk memberikan bantuan kepada masyarakat termasuk perbaikan infrastruktur,” tutur Lusi
Terkait pendataan NIK oleh camat dan lurah, Lusi mengungkapkan nantinya akan ada aplikasi yang digunakan untuk pendataan tersebut.
“Jadi kami ingin mendata semua wajib pajak menggunakan NIak, untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan kepala daerah agar tepat sasaran, dan nanti akan ada aplikasi yang dipakai sebagai pelengkap untuk pendataan yang dilakukan baik oleh camat, lurah serta rt dan rw,” tutup Lusi























