Begini Soal Proses Hukum Oknum Anggota TNI Pemilik Ganja 52 Kg

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Seorang Anggota TNI AD berpangkat Kopda berinisial N (33) ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 52 Kg di Tangerang, Banten. Saat ini berkas kasus oknum Kopda N telah diserahkan ke oditur militer (Odmil).

“Itu sudah dilimpahkan ke odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

- Advertisement -

Sementara itu Hamim mengatakan, dari pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Kopda N dan bakal segera disidang.

Soal sanksi Kopda N, Hamin menambahkan pihaknya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer. Nanti majelis hakim menentukan terkait hukumannya.

“Tergantung hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan dan sebagainya. Jadi masih dalam proses,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ratusan Massa Turun Aksi di Arjuna HyperBowling, Dukung Ahli Waris Tuntut Hak atas Tanah 2,4 Hektare

JCCNetwork.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER