Polda Sumut Resmi Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan Dari Polri Sekaligus Jadi Tersangka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi memecat dari Polri serta menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena di anggap membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.

- Advertisement -

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan),” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Rabu (3/5/2023).

Irjen RZ Panca Putra mengatakan bahwa Achiruddin membiarkan anaknya melakukan penganiayaan padahal ia berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena keberadaan (Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut. Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya di tolong pada saat itu,” ucap Kapolda.

- Advertisement -

Sebelumnya Polda Sumut memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme PTDH karena terbukti melanggar kode etik Polri.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya di lakukan,” jelasnya.

Dari pertimbangan Propam Sumut memutuskan bahwa perilaku Achiruddin Hasibuan terjerat pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu di langgar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ucap Putra.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Pemerasan WNA, Tiga Lokasi Digeledah KPK

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER