JCCNetwork.id- Koodinator GUSDURian, Alissa Wahid, menolak putusan penundaan Pemilu 2024. Pasalnya itu melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan lima tahun sekali.
“Pemerintah dan KPU harus tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi,” kata Alissa lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/3/2023).
Keterangan Alissa tersebut merespons putusan PN Jakpus meminta pemerintah untuk menunda pemilu yang awalnya diselenggarakan tahun depan.
Keputusan itu berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima yang tak lolos verifikasi parpol.
“Keputusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi tiga periode dan juga penundaan penyelenggaraan pemilu,” tutup Alissa.