JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 sebagai bentuk dukungan terhadap peran keluarga, khususnya dalam mendampingi anak di momen awal kegiatan belajar mengajar.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut telah mengatur secara rinci mekanisme pemberian izin bagi ASN. Izin mengantar anak diberikan selama tiga hari pertama sekolah, yakni Senin hingga Rabu, dengan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB.
Menurut Pramono, aturan itu diharapkan dapat memberikan ruang bagi para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk hadir mendampingi anak tanpa harus mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00 (WIB), sudah diatur secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, dilansir dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.
Pemprov DKI menilai kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah memiliki arti penting bagi perkembangan psikologis anak. Momentum tersebut diyakini dapat memberikan rasa percaya diri sekaligus mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak setelah masa libur panjang.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.
Ia menegaskan, Pemprov ingin memberikan kesempatan kepada para ayah maupun orang tua yang berstatus ASN untuk mendampingi anak pada momen penting tanpa dibebani kekhawatiran terhadap kewajiban administrasi kepegawaian.
“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ujar Chico.
Menurut Chico, langkah tersebut memang sederhana, namun memiliki dampak positif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan secara optimal karena mekanisme pengawasan telah disiapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Dalam aturan tersebut, ASN yang akan memanfaatkan izin diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung sebelum pelaksanaan. Selain itu, pegawai juga harus melampirkan bukti pendukung berupa foto secara real time yang memperlihatkan wajah atau badan saat mengantar anak ke sekolah.
Dokumentasi tersebut wajib diambil menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp maupun Notecamp Lite, sehingga dapat menjadi bukti bahwa kegiatan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, data izin mengantar anak wajib diinput ke dalam sistem absensi paling lambat pada Jumat, 17 Juli 2026. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari administrasi kepegawaian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung tertib dan akuntabel.
Pemprov DKI juga menugaskan atasan langsung bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian di setiap perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Selain itu, hasil pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.
Chico mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah secara bertanggung jawab. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk fleksibilitas kerja, tetapi juga mampu meningkatkan kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jakarta.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta keseimbangan antara kehidupan keluarga dan profesionalisme ASN, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga di lingkungan pemerintahan daerah.




