Penahanan Tersangka Mario Dandy Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/3/2023).

- Advertisement -

Sebelumnya kedua tersangka menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pemindahan keduanya ke Polda Metro Jaya dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023).

Pemindahan tahanan ini seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sidang Kasus Suap dan Perintangan Hasto Berlanjut

JCCNetwork.id- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Kamis (10/7/2025), dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER