Penahanan Tersangka Mario Dandy Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/3/2023).

- Advertisement -

Sebelumnya kedua tersangka menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pemindahan keduanya ke Polda Metro Jaya dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023).

Pemindahan tahanan ini seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemlu RI Bantah Isu Relokasi Warga Gaza

JCCNetwork.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membantah keras isu yang beredar mengenai rencana pemindahan warga Gaza ke Indonesia. Pemerintah RI menegaskan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER