JCCNetwork.id- Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/3/2023).
- Advertisement -
Sebelumnya kedua tersangka menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pemindahan keduanya ke Polda Metro Jaya dilakukan sejak hari Jumat (3/3/2023).
Pemindahan tahanan ini seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.
- Advertisement -