Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Polisi Jangan Lakukan Kriminalisasi!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM harus diuji dengan penegakan hukum. Yakni dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya.

“Jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana. Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi,” ujar Suparji di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

- Advertisement -

Menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. “Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian,” katanya.

Ia pun tidak menyetujui adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian. “Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya,” ujarnya.

Sementara M. Fatahillah Akbar, SH,LL.M, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta menambahkan bahwa kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem. “Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif,” ujarnya.

- Advertisement -

Akbar pun menanyakan apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.

Tentang batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi. “Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga. Lebih lanjut diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali memang. Perkap ini sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dugaan Kasus Korupsi di BPJN Maluku Mencuat, KPK Didorong Lakukan Penyelidikan

JCCNetwork.id – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sudaryono Tegas! Dapur MBG yang Ditutup Permanen Tak Lagi Dibayar
08:11
Video thumbnail
BGN Siapkan Sistem Digital untuk Orang Tua Cek Menu Makan MBG
08:19
Video thumbnail
Qodari Tegas! MBG Tetap Jadi Fokus Pemerintah Meski Pimpinan BGN Berganti
09:21
Video thumbnail
Pidato Menggelegar Megawati: Saya Presiden ke-5 RI dan Perempuan Pertama yang Memimpin
13:17
Video thumbnail
Evaluasi Besar-Besaran Benahi BGN Pegawai Diberhentikan dan Ratusan Dapur Ditutup #shorts
01:37
Video thumbnail
Operasi Besar-Besaran BGN Pecat Ratusan Pegawai dan Tutup Dapur MBG Bermasalah
08:20
Video thumbnail
Sampaikan Pesan Keras di Pidato, Megawati : Apa Kalian Tidak Mau Insaf?
13:18
Video thumbnail
Perry Lepas Jabatan, Destry Damayanti Bersiap Kawal Stabilitas Bank Indonesia
11:43
Video thumbnail
Mentri Geram! Pengembangan Perumahan Bermasalah Diberi Deadline 1 Minggu , Unsur Pidana Langsung
11:25
Video thumbnail
Megawati: Akar Rumput Mau Diinjak Mau Dibunuh Suatu Saat Akan Kembali Tumbuh
01:18
Video thumbnail
Kenang Kudatuli, Megawati Ingatkan TNI dan Polri
01:02
Video thumbnail
Megawati: Hei TNI-Polisi Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?
11:56
Video thumbnail
IQ Masyarakat Indonesia Perlu Ditingkatkan, MBG Jadi Salah Satu Solusi
09:11
Video thumbnail
Curhat ke Menteri Ara, Pembeli Rumah Mengaku Dikejar Debt Collector: "Malu Saya, Pak!"
09:47
Video thumbnail
Megawati Tegaskan Tragedi Kudatuli Tak Pernah Dilupakan
12:50
Video thumbnail
BPH Migas Pastikan Minyak Tanah Aman, Daerah Kekurangan Disuplai dari Wilayah Lain
12:12
Video thumbnail
Respons Prabowo Usai Perry Warjiyo Mundur Setelah 7 Tahun Menjabat
11:52
Video thumbnail
Mengejutkan! Alasan Perry Warjiyo Tiba-Tiba Mundur dari BI Terungkap
11:44
Video thumbnail
Alarm Pemerintahan Prabowo! Tingkat Kepuasan Publik Merosot Tajam, Kondisi Ekonomi Disorot
08:40
Video thumbnail
Bukan Cuma Soal Senjata! Panglima TNI Ungkap Kemampuan yang Wajib Dimiliki Seluruh Perwira Muda
03:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER