FBP Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan Sisa Saldo Rp4,88 Miliar, Minta Transparansi dari BPK dan Kejati Maluku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Temuan mengenai sisa saldo sebesar Rp4.884.019.929,43 per 22 Desember 2022 kembali menjadi perhatian publik. Forum Batu Peka (FBP) menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait perkembangan penanganan temuan tersebut oleh instansi yang berwenang. Senin {22/6/2026}

Ketua FBP, Sarman, mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap hasil temuan yang nilainya mencapai Rp4,88 miliar tersebut.

- Advertisement -

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

Selain itu, perhatian sejumlah kalangan juga tertuju pada nama Samsul Bahri Sampulawa yang kerap disebut dalam berbagai pembahasan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara dimaksud.

Sarman menilai penting bagi lembaga terkait untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan dasar dan mekanisme yang digunakan dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa setiap hasil temuan pemeriksaan semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun di sisi lain, setiap proses hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Sarman, Senin (22/6/2026).

FBP berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan informasi yang objektif dan transparan mengenai perkembangan penanganan temuan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPK Perwakilan Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan penanganan temuan sisa saldo sebesar Rp4.884.019.929,43 per 22 Desember 2022 tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Budayawan Nilai Pengalaman dan Rekam Jejak Jadi Modal Utama Adnas Layak Pimpin PMI Jawa Tengah

JCCNetwork.id- Dukungan terhadap Irjen Pol (Purn) Adnas untuk memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Tengah periode 2026 mulai bermunculan di media sosial menjelang pelaksanaan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER