Begini Soal Proses Hukum Oknum Anggota TNI Pemilik Ganja 52 Kg

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Seorang Anggota TNI AD berpangkat Kopda berinisial N (33) ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 52 Kg di Tangerang, Banten. Saat ini berkas kasus oknum Kopda N telah diserahkan ke oditur militer (Odmil).

“Itu sudah dilimpahkan ke odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

- Advertisement -

Sementara itu Hamim mengatakan, dari pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan terhadap Kopda N dan bakal segera disidang.

Soal sanksi Kopda N, Hamin menambahkan pihaknya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer. Nanti majelis hakim menentukan terkait hukumannya.

“Tergantung hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan dan sebagainya. Jadi masih dalam proses,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jerman Soroti Dugaan Dukungan Militer China kepada Rusia, Kementerian Luar Negeri Minta Klarifikasi

JCCNetwork.id- Pemerintah Jerman mengambil langkah cepat dengan meminta pembicaraan darurat bersama Duta Besar China menyusul munculnya laporan yang menyebut Beijing memberikan pelatihan kepada pasukan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER