JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset rampasan hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006–2011 kepada PT Pertamina (Persero). Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27,6 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Mungki dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyerahan ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023, yang menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang dan harus dikelola untuk kepentingan umum.
Aset rampasan yang diserahkan terdiri atas:
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar,
Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, serta
Empat unit truk Hino dengan nilai total Rp2,92 miliar.
Mungki menegaskan, KPK berkomitmen memastikan aset rampasan negara tidak hanya diam, tetapi dimanfaatkan kembali untuk mendukung sektor strategis.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti menyatakan bahwa pihaknya akan mengelola aset tersebut melalui dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.
Dengan penyerahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap hasil pengembalian aset korupsi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan negara, terutama di sektor energi dan pelayanan publik.








