JCCNetwork.id- Ketua majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4).
Jaksa menilai Erintuah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebut Erintuah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Erintuah juga dituntut membayar denda Rp750 juta.
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, juga didakwa terlibat.
Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,6 miliar) dari pihak berkepentingan atas vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya diduga memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi hasil sidang demi kepentingan terdakwa.
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur sebelumnya menuai kecaman publik dan memicu dugaan adanya praktik mafia peradilan.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di lembaga peradilan dan memunculkan kembali sorotan terhadap integritas aparat hukum di Indonesia.























