Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu Senilai Miliaran Diamankan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan BNN Kota Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial AM ditangkap di wilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (19/2). Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik AM di Jalan Dupak Masigit X, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, guna mencari barang bukti tambahan.

Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa AM ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi L 1079 CAE. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna biru merek Cora serta tas ransel hitam merek Palazzo yang disimpan di bagasi belakang.

- Advertisement -

“Ditemukan 15 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 14.8 kilogram,” kata Heru seusai melakukan penggeledahan, Senin (3/3).

Dari hasil interogasi, AM mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial F yang berdomisili di daerah Jedong Ngoro, Mojokerto. Saat ini, F masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Penyidik BNNP Jawa Timur, Didik Gunawan, menyatakan bahwa dalam penggeledahan di rumah kontrakan AM di kawasan Dupak, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

- Advertisement -

“Dari hasil penjelasan, disampaikan tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Didik.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AM baru sekali melakukan pengiriman sabu dan menerima upah sebesar Rp20 juta. Namun, pihak berwenang menduga kuat bahwa AM telah beberapa kali terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika sebelumnya.

“Namun, kami menduga dia sudah terlibat dalam beberapa pengiriman sebelumnya, Pengakuan kemarin (pelaku dibayar) Rp20 juta, tetapi kami tidak tahu juga, itu dari pengakuan dia saja. Kalau barang segitu untuk Rp20 juta, ya kecil kemungkinan juga,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Trump Pertimbangkan Perpanjangan Operasi Militer ke Iran

JCCNetwork.id- Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Kongres guna melanjutkan operasi militer terhadap Iran, menjelang berakhirnya batas 60...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER