WNA Cina dan Dua WNI Diringkus Imigrasi Gegara Palsukan Dokumen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan tiga orang pelaku, salah satunya adalah warga negara asing (WNA). Ketiga pelaku tersebut diamankan oleh pihak imigrasi atas dugaan pembuatan paspor Indonesia dengan dokumen palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyampaikan bahwa satu di antara tiga pelaku tersebut merupakan WNA yang diduga terlibat dalam proses pembuatan paspor Indonesia. Dalam aksinya, WNA tersebut dibantu oleh dua warga negara Indonesia (WNI).

- Advertisement -

“Kami telah mengamankan tiga pelaku di mana satu orang ini WNA yang diduga melakukan pembuatan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan dibantu oleh dua warga negara Indonesia (WNI) untuk pembuatan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah dilansir Antara, Sabtu (10/8/2024).

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terhadap permohonan paspor yang diajukan oleh seorang WNA asal Cina berinisial CZ (61) pada Rabu (7/8). CZ didampingi oleh dua WNI, yaitu seorang perempuan berinisial JA (52) dan seorang lagi berinisial SS. Mereka mengajukan layanan pembuatan paspor melalui jalur Walk-in Prioritas, dengan alasan bahwa CZ adalah lansia penyandang disabilitas tuna wicara.

Proses pengajuan paspor RI tersebut menyertakan berbagai dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Namun, kecurigaan muncul ketika petugas wawancara mendapati adanya indikasi data yang tidak sah pada dokumen yang diajukan. Hal ini terkonfirmasi ketika QR Code pada Kartu Keluarga milik CZ, yang ternyata menunjukkan data milik orang lain dan adanya ketidaksesuaian pada tanggal pengeluaran Akta Kelahiran.

- Advertisement -

“Saat petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu Kartu Keluarga (KK), hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” kata Andika.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan, menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu, CZ juga akan dikenakan tindakan deportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

“Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” kata Yuris.

Dengan penanganan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen dan menjaga integritas proses penerbitan paspor di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Tembus USD97 per Barel

JCCNetwork.id- Harga minyak dunia kembali mengalami penguatan pada perdagangan Rabu (3/6/2026) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Konflik yang kembali memanas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER