JCCNetwork.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada Jumat (17/11/2023). Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara pihak pengusaha dan serikat buruh dalam sidang tersebut.
“Segera diputus pada Jumat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, persiapan sidang Dewan Pengupahan telah dilakukan melalui rapat yang melibatkan pihak Dewan Pengupahan pada Selasa (14/11) dan berlanjut hingga hari ini Rabu (15/11).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menekankan pada gubernur di seluruh provinsi, termasuk DKI Jakarta, untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.



