JCCNetwork.id- Perselisihan internal di Keraton Kasunanan Surakarta berlanjut ke jalur hukum.
Polresta Solo menerima dua aduan dari pihak yang berseberangaekn, masing-masing terkait dugaan penganiayaan serta persoalan kepemilikan dan penguasaan gamelan Sekaten.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan kedua aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Polisi belum menentukan apakah perkara yang dilaporkan akan ditingkatkan ke proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Benar kami sudah menerima aduan terkait pencurian, satunya lagi penganiayaan. Sekarang posisinya kami sedang pendalaman. Apakah aduan tersebut bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya atau belum,” kata Derry kepada wartawan di QMapolresta Solo, Jumat (28/8/2026).
Salah satu perkara dilaporkan oleh GKR Panembahan Timoer Rumbay.
Aduan itu berkaitan dengan dugaan pencurian, penggelapan, atau penguasaan gamelan Sekaten yang diarahkan kepada Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo di bawah pimpinan GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Untuk perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai kronologi sekaligus memastikan status dan penguasaan gamelan yang menjadi objek aduan.
“Untuk kasus yang satunya lagi kami baru memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi.
“Kalau untuk kasus penganiayaan, kami mengarahkan untuk visum ke rumah sakit,” kata Derry.
Bukti tersebut antara lain foto dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Polisi belum langsung menyimpulkan keabsahan rekaman CCTV yang diserahkan.
Penyidik akan membawa rekaman tersebut ke laboratorium forensik guna memastikan keaslian serta validitasnya.
“CCTV nanti kami kirim dulu ke laboratorium forensik, apakah benar atau tidak. Karena harus sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik,” pungkasnya.
Sementara itu, aduan lainnya menyangkut dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Perkara ini dilaporkan seorang abdi dalem dengan pihak yang diadukan disebut melibatkan Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira.
Dalam menangani laporan tersebut, polisi mengarahkan pihak yang mengaku sebagai korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan medis nantinya menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik.
Derry menegaskan, kedua perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
Polisi akan menilai hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, dokumentasi foto, serta hasil visum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.



