Korupsi BLKI Balikpapan Rugikan Negara Rp8,92 M

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan, Sabtu.

- Advertisement -

Kedua tersangka berinisial S dan YL. S merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan YL menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” ujar Bambang didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

- Advertisement -

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejati Kaltim, Samarinda, pada Kamis (26/8/2026).

Proses tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” katanya.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan anggaran belanja operasi kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada 2023 dan 2024.

Pada 2023, BLKI Balikpapan memperoleh anggaran sebesar Rp12,84 miliar untuk kegiatan tersebut.

Anggaran kembali dialokasikan pada 2024 dengan nilai Rp12,89 miliar.

Total anggaran selama dua tahun mencapai sekitar Rp25,74 miliar.

Penyidik menyebut perkara bermula dari rapat yang digelar pada Januari 2023.

Saat itu, S yang menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA mengumpulkan staf, instruktur, dan perwakilan PT KI untuk membahas kebutuhan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

Dalam rapat tersebut, pengadaan bahan pelatihan diarahkan untuk dilakukan oleh masing-masing instruktur.

Para instruktur kemudian mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.

Penyidik menilai mekanisme tersebut tidak sesuai ketentuan karena pengadaan bahan pelatihan semestinya dilakukan melalui pihak ketiga.

S kemudian disebut meminta YL membantu mencari perusahaan yang dapat dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut.

Polda Kaltim selanjutnya melakukan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim dan kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemarau Panjang Picu Karhutla di Tiga Provinsi Sulawesi

JCCNetwork.id- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membayangi sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi di tengah kondisi cuaca kering. Tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara,...

110 Ribu Warga NTT Masih Mengungsi

League Cup Siap Digelar November

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp

Ruben Onsu Terseret Dugaan Penipuan

BMKG Waspadai Hujan dan Angin Kencang

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER