Fasilitas Umum Rusak Saat Kericuhan di Senayan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sejumlah fasilitas umum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, mengalami kerusakan dalam kericuhan yang terjadi hingga Kamis (27/8/2026) malam. Perusakan dan pembakaran tersebut berdampak terhadap ketertiban lingkungan serta berpotensi menghambat aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kerusakan fasilitas publik menjadi persoalan serius karena sarana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tindakan perusakan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu fungsi pelayanan publik.

- Advertisement -

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, kerusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi pembakaran di sekitar Senayan dilakukan oleh kelompok yang dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Situasi tersebut terjadi setelah rangkaian penyampaian aspirasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis. Aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebelumnya berlangsung hingga siang dan sore hari.

- Advertisement -

Massa AMPB kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah melakukan audiensi bersama pimpinan DPR. Setelah kelompok tersebut meninggalkan lokasi, massa lain mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Kondisi kemudian berkembang menjadi kericuhan. Sejumlah fasilitas umum dilaporkan dirusak, sementara pembakaran juga terjadi di beberapa titik di kawasan tersebut. Situasi berlangsung hingga malam hari sehingga aparat kepolisian melakukan penanganan secara bertahap.

Menurut Budi, keputusan kepolisian untuk mengambil langkah penanganan mempertimbangkan meningkatnya eskalasi serta waktu aksi yang telah memasuki malam hari. Aparat juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tetap harus dapat menjalankan aktivitas tanpa terganggu.

“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi.

Kepolisian menyatakan penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan aksi tetap harus berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum, keamanan, serta hak masyarakat lainnya.

Polda Metro Jaya juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga ketertiban selama rangkaian aksi berlangsung. Budi menilai partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kondusif diperlukan untuk mencegah kericuhan meluas dan memastikan aktivitas warga tetap berjalan.

Kerusakan fasilitas publik menjadi perhatian karena pemulihan sarana tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut. Selain berdampak pada kondisi fisik fasilitas, perusakan juga dapat menghambat penggunaan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan keamanan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. Aparat juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada tindakan yang mengganggu ketertiban maupun merugikan masyarakat luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Inter Milan Menggila! Monza Dihajar 4-1

JCCNetwork.id — Inter Milan mengawali pertandingan dengan performa impresif setelah menghancurkan Monza dengan skor telak 4-1. Nerazzurri tampil agresif sejak menit awal dan sukses mengendalikan...

Saham Samsung Anjlok 8 Persen

Aksi di DPR, 120 Petugas Dishub Siaga

Dua Pria Ditahan Kasus Karhutla

ESDM Kirim 48 Genset ke NTT

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER