Kriminalisasi Perkara, CIC Lakukan Dua Laporan ke Mabes Polri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta ketegasan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menarik perkara yang telah menjadi polemik di Grobogan. Pasalnya, penyidik Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam penanganan perkara
dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyebutkan ketegasan Bareskrim Polri sangat dibutuhkan untuk adanya kepastian hukum di masyarakat.

- Advertisement -

“Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus,” ucapnya, Selasa (05/09/2023).

Kriminalisasi yang terjadi tersebut sangat bertentangan dengan program kerja Presisi yang selalu digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Telah terjadi ketidakpastian hukum di Grobogan. Penyidik disana semena-mena,” lanjutnya.

- Advertisement -

Menurut Raden Bambang, DPP CIC sendiri telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Terkait laporan ke Propam Polri, Raden Bambang berharap dilakukannya pemeriksaan internal kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan beserta jajaran di satuan reskrimnya.

“Berikan saksi tegas. Bila terbukti segera copot jabatannya,” tegasnya.

Sedangkan laporan ke Wassidik Bareskrim, Raden Bambang juga menyarankan agar segera dilakukan penarikan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan perkara berjalan semestinya.

“Kita berharap Mabes Polri bisa memberikan kepastian hukum di masyarakat,” tuturnya.

Setelah ditariknya perkara tersebut, Raden Bambang pun meminta Biro Wassidik Mabes Polri segera melakukan gelar perkara untuk membuat perkara terus terang menderang.

“Dengan adanya gelar perkara tersebut akan terluhat siapa yang sah dan berhak dalam mengelola dan menggarap lahan tanah ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan,” pungkasnya.

Terkait perkara ini, Kementerian Koordinator Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada Mabes Polri setelah adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lurah Sugih Manik dan Dirut PT. Alib.

Namun, karena tidaknya adanya kewenangan Kemenko Polhukam untuk menetapkan status hukum, maka dikeluarkanlah rekomendasi kepada Bareskrim olru untuk diadakan lanjuti.

“Akan menjadi pertanyaan besar apabila Bareskrim Polri tidak memperhatikan rekomendasi Kemenko Polhukam sangat jelas tersebut,”tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Komisi XI Siap Uji Kandidat BI

JCCNetwork.id — Komisi XI DPR RI bersiap menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pimpinan Bank Indonesia (BI) setelah...

Tragedi Migrasi Ceuta Belum Usai

Jalur Sepeda Jakarta Dievaluasi

Anak Gajah Sumatra Lahir di HUT RI

Pemerintah Siaga Tangani Gempa NTT

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Jalur Sepeda Jakarta Dievaluasi

Prabowo Resmikan MOLINAS di Bekasi

Prabowo Targetkan Swasembada Daging

Haji Isam Bidik Saham Bayan Resources

Pemerintah Siaga Tangani Gempa NTT

Plesiran Menteri Picu Kontroversi

15 Perkara Masuk Meja Putusan MK