JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan keputusan yang dinanti-nantikan: kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Langkah ini dirancang dalam kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024, serta mendapat dukungan dari Nota Keuangan yang disampaikan hari ini.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa langkah ini diambil dalam upaya untuk mendorong peningkatan kinerja ASN dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” jelasnya
Salah satu poin penting dalam RAPBN 2024 adalah penyesuaian gaji untuk berbagai golongan PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah rincian kenaikan gaji tersebut.
– Gaji terendah PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun mengalami peningkatan menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
– Gaji tertinggi PNS golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun mengalami peningkatan menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
– Golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun, gaji terendah menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000. Sementara gaji tertinggi untuk golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun mencapai Rp3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200.
– Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun, gaji terendah meningkat menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi untuk golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.
– Golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun, gaji terendah naik menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500. Sedangkan gaji tertinggi untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.



