JCCNetwork.id – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Permohonan maaf itu disampaikan Dwi Bagus seusai konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).
Dengan kepala tertunduk, ia mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dan upaya menghilangkan jasad korban.
“Saya mau minta maaf. Saya minta maaf kepada kerabat dan keluarga (DH),” katanya seusai konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026),dikutip.
Saat ditanya mengenai perasaannya setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengaku menyesal dan menyebut tindakannya sebagai kekhilafan.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembunuhan terhadap DH dan AGF.
“Ya, menyesal. Minta maaf kepada keluarga. Minta maaf kepada keluarga dan masyarakat juga. Saya khilaf,” ujarnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara dan kecemburuan.
Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjelaskan, konflik bermula dari kecemburuan DH terhadap istri sah tersangka.
Polisi mengungkapkan, DH diduga merasa cemburu setelah ditinggalkan bersama anaknya yang sedang berulang tahun di sebuah hotel di Madiun.
Saat itu, Dwi Bagus disebut pergi untuk menjemput istri sahnya.
Perselisihan yang terjadi di dalam kamar hotel tersebut diduga menjadi pemicu tersangka menghabisi nyawa kedua korban.
Setelah pembunuhan, tersangka diduga melakukan mutilasi serta menghancurkan dan membakar jasad korban hingga tersisa abu.
Penyidik Polda Jawa Timur masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengungkap secara menyeluruh motif di balik pembunuhan ibu dan anak itu.























