Greenpeace Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperketat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Greenpeace Indonesia menilai penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi harus dilakukan secara menyeluruh. Pemberian sanksi administratif dinilai belum cukup untuk menimbulkan efek jera, terutama apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

 

- Advertisement -

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat karhutla perlu mencakup pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila ditemukan bukti serta unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

 

Menurut Asep, persoalan karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai peristiwa kebakaran yang terjadi dalam satu waktu. Kebakaran yang berulang di kawasan yang sama, ditambah dengan lemahnya pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan, menjadi persoalan mendasar yang harus ditangani secara serius.

- Advertisement -

 

“Apalagi, persoalan ini bukan hanya soal kebakaran yang terjadi sekali, melainkan juga kebakaran berulang dan lemahnya pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ungkap Asep kepada Inilah.com, Selasa (27/10/2026), dikutip.

 

Ia menilai, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan hukum yang mampu memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas usahanya. Langkah tersebut diperlukan agar pelanggaran lingkungan tidak terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

 

Jutaan Hektare Lahan Terbakar

 

Untuk memperkuat pandangannya, Asep merujuk laporan Greenpeace berjudul Karhutla dalam Lima Tahun Terakhir yang diterbitkan pada 2020. Laporan tersebut mencatat sekitar 4,4 juta hektare lahan di Indonesia terbakar selama periode 2015 hingga 2019.

 

Dari total luasan tersebut, sekitar 789.600 hektare atau 18 persen merupakan wilayah yang mengalami kebakaran berulang. Data itu menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luasnya kawasan yang terbakar, tetapi juga dengan berulangnya kejadian di lokasi yang sama.

 

Greenpeace juga mengidentifikasi sekitar 1,3 juta hektare atau 30 persen dari area kebakaran yang dipetakan berada di dalam wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit dan industri bubur kertas.

 

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2019 saja mencapai sekitar 1,6 juta hektare. Besarnya luasan tersebut memperlihatkan skala kerusakan lingkungan yang perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penindakan karhutla.

 

Menurut Asep, data tersebut perlu menjadi dasar untuk menilai apakah langkah penegakan hukum yang selama ini diterapkan telah berjalan efektif. Penindakan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kebakaran berulang serta memastikan pemulihan lingkungan.

 

Penegakan Hukum Korporasi Perlu Dievaluasi

 

Selain mencatat luas kebakaran, laporan Greenpeace tersebut juga memuat data penegakan hukum terhadap perusahaan selama periode 2015–2019.

 

Dalam laporan itu, Greenpeace mencatat sebanyak 258 sanksi administratif dijatuhkan kepada pihak terkait karhutla. Pada periode yang sama, terdapat 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata.

 

Greenpeace juga menemukan bahwa delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di dalam wilayah konsesinya belum menerima sanksi apa pun selama periode yang dikaji.

 

Bagi Asep, catatan tersebut menunjukkan pentingnya mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap korporasi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diberikan sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi dan tidak berhenti pada pendekatan administratif semata.

 

“Data ini menunjukkan pentingnya mengevaluasi apakah penegakan hukum selama ini sudah sebanding dengan skala kerusakan yang terjadi. Karena itu, jika 32 korporasi hanya dikenai sanksi administratif, menurut saya yang harus dipastikan adalah apakah penanganannya sudah menyentuh seluruh aspek pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.

 

Ia menekankan, penjatuhan sanksi administratif tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan lingkungan. Namun, instrumen tersebut tidak seharusnya menggantikan proses pidana maupun gugatan perdata apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar hukum untuk menempuh kedua jalur tersebut.

 

Dengan demikian, setiap kasus perlu ditangani berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang memadai. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum perlu memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Di sisi lain, jalur perdata dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan serta mendorong pemulihan lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan dampak yang telah terjadi.

 

Sanksi Jangan Dianggap Biaya Operasional

 

Asep juga mengingatkan agar sanksi administratif tidak dipandang perusahaan sebagai sekadar biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Jika konsekuensi pelanggaran hanya dianggap sebagai beban operasional, tujuan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan berpotensi tidak tercapai.

 

Menurut dia, perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, pencegahan kebakaran, serta penanganan dan pemulihan kerusakan apabila pelanggaran terbukti terjadi.

 

Ia turut menyoroti pentingnya menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan. Penegakan hukum, kata Asep, tidak semestinya hanya berfokus pada badan usaha apabila ditemukan dasar untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain yang terlibat.

 

Pengurus perusahaan maupun pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang unsur dan dasar hukum yang berlaku terpenuhi.

 

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengenaan sanksi terhadap perusahaan sebagai entitas bisnis, tetapi juga menelusuri peran pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran.

 

Meski demikian, setiap bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Masyarakat Menanggung Dampak Karhutla

 

Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh kawasan hutan dan lahan yang terbakar. Masyarakat juga harus menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari paparan asap dan gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi.

 

Kerusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berkepanjangan apabila tidak ditangani melalui upaya pemulihan yang memadai. Kondisi tersebut membuat pencegahan kebakaran berulang dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi semakin penting.

 

Menurut Asep, negara perlu memastikan bahwa kepentingan bisnis tidak mengesampingkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah perusahaan mengulangi pelanggaran serupa.

 

“Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penjatuhan sanksi, melainkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan memberikan efek jera. Negara harus memastikan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan bisnis,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi perlu dijalankan secara maksimal sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum. Dengan begitu, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

 

Greenpeace menilai, efektivitas penegakan hukum harus diukur melalui konsistensi penindakan, kejelasan pertanggungjawaban, serta upaya pemulihan terhadap kerusakan yang terjadi. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi lingkungan sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini terdampak karhutla.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Ada Apa?

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin....
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Menko Cak Imin Blak-blakan soal Kemiskinan RI Turun Jadi 8,07 Persen
08:46
Video thumbnail
Soroti Kelemahan Permohonan Uji UU Lingkungan Hidup, Hakim MK Cecar Pemohon Bertubi tubi
08:32
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Strategi Baru Ekspor Indonesia, Tak Perlu Singgah di Negara Lain
08:45
Video thumbnail
Kapolri Suyudi Gandeng Komdigi Perkuat Pemberantasan Kejahatan Digital
05:12
Video thumbnail
Dinilai Berpotensi Bebani APBN, 26 Wantimpres Era Prabowo Digugat ke MK #shorts #trending
01:35
Video thumbnail
Kalau Ketemu Presiden Prabowo Mau Sampaikan Apa?
01:14
Video thumbnail
Gugatan ke MK, Keberadaan 26 Wantimpres Prabowo Dinilai Bebani APBN
12:59
Video thumbnail
Prabowo Kerap Reshuffle Menteri, Mahfud MD Angkat Bicara
09:01
Video thumbnail
Komisi III DPR Serukan Perangi Jaringan Narkoba Dari Malaysia #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Hinca Panjaitan Serukan Perang terhadap Bandar Narkoba Dari Malaysia
09:35
Video thumbnail
Dukung Rumah Subsidi, Prabowo Dorong Penyerapan 2,4 Juta Genteng Produksi UMKM #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Menteri Ara Beberkan Arahan Prabowo, 2,4 Juta Genteng UMKM Siap Dikirim untuk Rumah Subsidi
08:01
Video thumbnail
Indonesia Bersiap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Bahlil Akhirnya Buka Suara
08:30
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Jadi Pusat Perhatian di Lampung #shorts #trending
01:58
Video thumbnail
Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Tak Disetujui Prabowo
12:26
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Era Jokowi, Sebut Pernah Lolos dari 34 Laporan Polisi #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Singgung Era Jokowi, Rocky Gerung Bicara Pengalaman, Klaim Lolos dari 34 Laporan Polisi
11:22
Video thumbnail
Hakim Daniel Singgung Aturan Wantimpres dari Era Jokowi
08:34
Video thumbnail
Usulan Luhut Soal Redefinisi Korupsi Belum Disetujui Prabowo #shorts #trending
02:12
Video thumbnail
Sidang UU Polri Arsul Sani Singgung Amplop Cokelat dalam Rapat Resmi
09:14

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER