JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Dalam pertemuan tersebut, Yusril membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi, termasuk wacana penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, ia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga dijadwalkan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Menurut Yusril, terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu contoh yang disorot ialah manipulasi pelaporan ekspor hasil pertambangan atau under-invoicing.
Ia menggambarkan praktik tersebut melalui ilustrasi eksportir yang mengirimkan 20.000 ton hasil tambang, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi berkaitan dengan penyelundupan, penipuan pajak, dan kerugian terhadap penerimaan negara.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan untuk memperluas cakupan pengaturan tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan yang merugikan perekonomian negara dapat ditangani secara lebih efektif sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Yusril menyoroti perlunya penyelarasan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006.
Menurut Yusril, penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi semakin komprehensif dan pelaksanaan penindakannya lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa wacana revisi peraturan perundang-undangan antikorupsi bukan dimaksudkan untuk memberikan keringanan terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, perubahan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat dijerat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” kata Yusril.
























