Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Ada Apa?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Dalam pertemuan tersebut, Yusril membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi, termasuk wacana penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, ia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga dijadwalkan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

- Advertisement -

“Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam peraturan yang berlaku saat ini.

Menurut Yusril, terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Salah satu contoh yang disorot ialah manipulasi pelaporan ekspor hasil pertambangan atau under-invoicing.

- Advertisement -

Ia menggambarkan praktik tersebut melalui ilustrasi eksportir yang mengirimkan 20.000 ton hasil tambang, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi berkaitan dengan penyelundupan, penipuan pajak, dan kerugian terhadap penerimaan negara.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan untuk memperluas cakupan pengaturan tindak pidana korupsi, sehingga perbuatan yang merugikan perekonomian negara dapat ditangani secara lebih efektif sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Yusril menyoroti perlunya penyelarasan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006.

Menurut Yusril, penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi semakin komprehensif dan pelaksanaan penindakannya lebih efektif.

Ia menegaskan bahwa wacana revisi peraturan perundang-undangan antikorupsi bukan dimaksudkan untuk memberikan keringanan terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, perubahan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat dijerat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” kata Yusril.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hakim Tolak Eksepsi Febrie, Sidang Berlanjut

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sikap Tegas Bahlil soal Ekspor Gas: Jangan Ajari Kita soal Komitmen Kontrak
09:03
Video thumbnail
Momen Hangat Amran ke Petani, Topi dan Selendang Dipakaikan Langsung #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
TR Jeritan Warga ke Prabowo Rumah Dibedah Tak Tuntas, Rakyat Terpaksa Ngontrak #shorts #trending
02:20
Video thumbnail
Momen Penuh Keakraban, Mentan Amran Pakaikan Topi dan Selendang Langsung ke Petani
09:13
Video thumbnail
Kenapa Rakyat Jangan Berharap Lagi ke DPR Selama 3 Tahun Kedepan? #shorts #trending
01:37
Video thumbnail
Rocky Gerung Celetuk Soal Gaji Wantimpres Rp76 Juta, Tak Ada Gunanya #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Blak-blakan Rocky Gerung, Gaji Wantimpres Rp76 Juta Disebut Tak Ada Gunanya
09:34
Video thumbnail
Bahlil Pasang Sikap Tegas, Tak Hargai Indonesia, Ekspor Gas Bisa Disetop #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
DPR Hanya Pajangan, Sekarang Hanya Satu Orang Kuat Menentukan Segala Sesuatu, Siapa Dia? #shorts
01:38
Video thumbnail
Bahlil Tak Segan Hentikan Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghormati RI
10:41
Video thumbnail
Mahasiswa Blak-blakan Pertanyakan Kinerja Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Mahasiswa Blak-blakan Pertanyakan Kinerja Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo
09:55
Video thumbnail
Detik-Detik Mentan Amran Jadi Pusat Perhatian di Lampung
08:51
Video thumbnail
DPR Tak Berani Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja #shorts
01:46
Video thumbnail
Eks Cawapres 2019 Buka Suara soal Polemik Ijazah yang Diributkan Hari Ini
08:23
Video thumbnail
Ibu 81 Tahun Mengadu ke Menkum, Hartanya Beralih Lewat Pengampuan Tanpa Sepengetahuan Keluarga
08:51
Video thumbnail
Di Forum Titipan Rakyat Formappi Sebut DPR Tak Berani Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja ke Prabowo
19:23
Video thumbnail
Titipan Rakyat Buat Presiden, 2 Kilometer dari Istana, Rakyat Masih Berhutang
13:17
Video thumbnail
TR untuk Prabowo-Gibran: Jangan Cuma Janji, Rakyat Menunggu Bukti Perubahan
08:43
Video thumbnail
TR Buat Prabowo-Gibran Warga Sudah Susah, Rumah Malah Mangkrak Gegara Anggaran Bedah Rumah Tak Cukup
08:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER