Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2022 hingga Desember 2025.

- Advertisement -

Peristiwa disebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika para korban mengikuti kompetisi internasional.

Kasus tersebut dilaporkan ke Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026. Laporan diajukan SD yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban.

“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

- Advertisement -

Salah satu lokasi yang disebut dalam penyidikan berada di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi.

Polisi juga mendalami dugaan kejadian serupa yang berlangsung di luar negeri saat atlet menjalani pertandingan.

Menurut penyidik, Hendra diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati korban.

Polisi menemukan dugaan adanya relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara antara pelatih dengan atlet.

“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.

Nurul mengatakan tersangka diduga membujuk korban serta melakukan pelecehan seksual secara fisik dengan memanfaatkan kondisi rentan para korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri,” katanya.

Penyidik juga meminta keterangan lima ahli, meliputi dua ahli visum et repertum, ahli psikiatri, ahli pidana, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Sejumlah alat bukti turut dikumpulkan penyidik, di antaranya keterangan korban dan saksi, dokumen, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Hendra kemudian dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Ancaman terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Nurul.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 15.

Perkara Hendra kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penyidik selanjutnya menyerahkan Hendra beserta barang bukti kepada Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persija Hadapi Jadwal Padat Oktober

JCCNetwork.id — Persija Jakarta akan menghadapi periode padat pada Oktober 2026.Tim berjuluk Macan Kemayoran itu dijadwalkan melakoni lima pertandingan Super League 2026/2027 dalam rentang...

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Hubner Dukung John Herdman

Semeru Erupsi, Abu Capai 900 Meter

Jejak Match Fixing di ASEAN

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan, Prabowo Akui Punya Darah Indonesia Timur,: Sekali Hatinya Dipegang, Setia Sampai Mati
08:31
Video thumbnail
Momen Prabowo Panggail Gubernur Sherly, Tepuk Tangan Menggema: Pemilu Masih Lama
08:26
Video thumbnail
DPR Soroti Pengelolaan Aset Rampasan: Jangan Sampai Niat Merampas Ujungnya Jadi Ampas
08:47
Video thumbnail
Momen Prabowo Bercanada ke Luhut: Roda Berputar, Saya Sekarang Komandan Beliau
08:43
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER