Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Ungkap Dugaan Konsumsi Obat Penggugur Kandungan Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga meninggal dunia usai mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai penemuan seorang perempuan tak bernyawa di dalam kamar apartemen.

- Advertisement -

Petugas yang mendatangi lokasi memastikan korban telah meninggal dunia sebelum akhirnya mengevakuasi jenazah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban datang ke apartemen bersama sejumlah rekannya. Setelah mengonsumsi obat yang diduga penggugur kandungan, kondisi korban memburuk, tidak sadarkan diri, dan kemudian meninggal dunia,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).

Jenazah PAF saat ini telah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani autopsi dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian. Sementara itu, penyidik Polres Metro Bekasi terus mendalami rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

- Advertisement -

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Kelimanya diduga berperan dalam penjualan dan pendistribusian obat penggugur kandungan secara berantai hingga sampai ke tangan korban.

“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut,” kata Sumarni.

Selain lima tersangka, polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi dan hasil pengembangan perkara, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Matangkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah bersama sejumlah instansi terkait mulai mematangkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2026. Berbagai kebijakan disiapkan untuk mengantisipasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER