JCCNetwork.id- Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan Eviana Adi’ba Agustin (21), mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta yang menabrak penjambret ponselnya saat berupaya merebut kembali barang miliknya, tidak akan dijerat pidana. Pandia menegaskan tidak ada unsur pidana yang menjerat korban dan pihaknya akan menolak jika pelaku mencoba melaporkan balik.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu kepolisian, seraya mengajak warga bersinergi menjaga Yogyakarta tetap aman dan kondusif. Polresta Yogyakarta memberikan penghargaan berupa piagam dan tali kasih kepada Eviana, rekannya Yunda, serta dua warga, Handoko dan Fandy, yang membantu menangkap pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku beraksi secara mobile dengan memepet korban yang meletakkan ponsel di dashboard motor. Ia juga diketahui melakukan aksi serupa di Kalurahan Tahunan dan sempat mengganti pakaian untuk mengelabui warga. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Januari lalu, serta menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Banguntapan.
Pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng (38) itu sempat kabur sebelum akhirnya terjatuh dan diamankan warga di kawasan Pakel. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.



