Tabrak Jambret, Mahasiswi di Yogya Bebas Pidana dan Dapat Apresiasi Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan Eviana Adi’ba Agustin (21), mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta yang menabrak penjambret ponselnya saat berupaya merebut kembali barang miliknya, tidak akan dijerat pidana. Pandia menegaskan tidak ada unsur pidana yang menjerat korban dan pihaknya akan menolak jika pelaku mencoba melaporkan balik.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam membantu kepolisian, seraya mengajak warga bersinergi menjaga Yogyakarta tetap aman dan kondusif. Polresta Yogyakarta memberikan penghargaan berupa piagam dan tali kasih kepada Eviana, rekannya Yunda, serta dua warga, Handoko dan Fandy, yang membantu menangkap pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku beraksi secara mobile dengan memepet korban yang meletakkan ponsel di dashboard motor. Ia juga diketahui melakukan aksi serupa di Kalurahan Tahunan dan sempat mengganti pakaian untuk mengelabui warga. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Januari lalu, serta menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Banguntapan.

Pelaku  berinisial W alias Koko alias Siheng (38) itu sempat kabur sebelum akhirnya terjatuh dan diamankan warga di kawasan Pakel. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

22 WNI dari Iran Berhasil Dievakuasi, Tiba di Tanah Air

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik di Iran. Sebanyak 22 WNI yang sebelumnya berada di negara tersebut berhasil...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER