Ketika Tafsir Kapolri Mengungguli Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai penjaga tafsir terakhir konstitusi. Ketika tafsir seorang pejabat eksekutif melalui peraturan internal justru mengungguli atau mengoreksi substansi putusan MK, maka yang dilemahkan bukan sekadar hukum administratif, melainkan arsitektur konstitusi itu sendiri.

Abdullah Kelrey,  Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah menempatkan MK dalam posisi subordinat secara struktural, bukan lagi sebagai final interpreter of the Constitution.

- Advertisement -

“Masalah utama Perpol 10/2025 bukan terletak pada teks normatifnya semata, tetapi pada preseden yang ia ciptakan: bahwa putusan MK dapat ‘diterjemahkan ulang’ oleh institusi yang justru menjadi objek pembatasan konstitusional,” tuturnya.

MK Direduksi dari Penjaga Konstitusi menjadi Referensi Opsional

Kelrey menegaskan, ketika putusan MK dijadikan bahan legitimasi kebijakan internal, bukan batas kekuasaan, maka MK kehilangan fungsi korektifnya.

- Advertisement -

“Jika tafsir Kapolri melalui Perpol dianggap sah meskipun memperluas makna putusan MK, maka MK tidak lagi menjadi pagar, melainkan sekadar rambu yang bisa dibelokkan. Ini adalah bentuk pelemahan struktural halus, legal-formal, namun sangat berbahaya,” tandasnya.

Dalam konteks ini, Perpol 10/2025 dinilai tidak sekadar menindaklanjuti putusan MK, melainkan mengambil alih kewenangan tafsir, sesuatu yang secara teori ketatanegaraan hanya dimiliki MK.

Preseden Global: Dari Kepatuhan Formal ke Pembangkangan Substansial

Kelrey mengingatkan bahwa pola kepatuhan administratif namun pembangkangan substantif telah terjadi di banyak negara.

”Di Hungaria, pemerintah secara formal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi menerbitkan regulasi turunan yang secara materiil mengosongkan makna putusan tersebut. Uni Eropa menyebutnya sebagai constitutional hollowing konstitusi tetap ada, tetapi isinya dikuras,” tuturnya.

Fenomena serupa juga terjadi di Polandia, ketika lembaga eksekutif menggunakan peraturan teknis untuk menunda, memodifikasi, atau membatasi dampak putusan pengadilan konstitusi, yang akhirnya memicu krisis konstitusional berkepanjangan.

“Ciri negara yang mulai masuk fase democratic backsliding bukanlah pembangkangan terang-terangan terhadap pengadilan, melainkan kepatuhan pura-pura yang diikuti manipulasi tafsir,” tandasnya.

Bahaya Jangka Panjang: MK Lumpuh Tanpa Dibubarkan

Menurut Kelrey, Perpol 10/2025 berpotensi menciptakan doktrin berbahaya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Hari ini Polri, besok kementerian, lusa lembaga lain. Jika setiap institusi boleh menafsirkan sendiri putusan MK sesuai kepentingannya, maka MK akan lumpuh tanpa perlu dibubarkan. Putusannya ada, tetapi tidak mengikat secara nyata,” ucapnya.

Ia menegaskan, kondisi ini lebih berbahaya dibanding pembangkangan terbuka.

“Konstitusi tidak selalu runtuh oleh pelanggaran frontal, tetapi oleh kepatuhan semu yang sistematis. Di titik inilah negara hukum berubah menjadi negara prosedural tanpa substansi.”

Kelrey menekankan bahwa kritik terhadap Perpol 10/2025 bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan pembelaan terhadap supremasi konstitusi.

“Jika tafsir Kapolri bisa mengungguli putusan MK hari ini, maka yang dikorbankan esok hari adalah prinsip negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Saudi Catat Lonjakan Jemaah Haji 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah Arab Saudi mencatat jumlah jemaah yang menunaikan ibadah Haji 1447 Hijriah mencapai lebih dari 1,7 juta orang. Data tersebut diumumkan oleh Otoritas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER