Larangan Medsos di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Australia mulai mengambil langkah tegas menegakkan undang-undang baru yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Meta, perusahaan induk Instagram, Facebook, dan Threads, memastikan bahwa proses penonaktifan akun milik pengguna berusia 13 hingga 15 tahun akan dimulai pada 4 Desember 2025, enam hari sebelum larangan penuh diberlakukan pada 10 Desember 2025.

Keputusan itu diumumkan Meta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan kesehatan mental dan keamanan digital bagi remaja. Dalam beberapa hari terakhir, perusahaan mulai mengirimkan pemberitahuan melalui pesan teks, email, dan notifikasi aplikasi kepada para pengguna yang teridentifikasi berada dalam rentang usia tersebut.

- Advertisement -

Menurut data Komisi Keamanan Elektronik Australia, sekitar 350.000 pengguna remaja di Instagram dan 150.000 pengguna di Facebook akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Setelah penonaktifan dimulai, para remaja itu tidak hanya kehilangan akses ke akun mereka yang sudah ada, tetapi juga dilarang membuat akun baru di seluruh platform Meta.

Pemerintah memberikan opsi bagi pengguna yang merasa berhak mempertahankan akunnya. Mereka dapat mengajukan keberatan dengan menyerahkan bukti usia yang valid, seperti kartu identitas atau verifikasi melalui pemindaian wajah.

Meski menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan pendekatan pemerintah, Meta menegaskan akan tetap mematuhi undang-undang tersebut. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai langkah “pertama di dunia” untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh tanpa tekanan berlebihan dari media sosial.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah Australia tengah mempertimbangkan usulan lanjutan untuk melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial, sekaligus memperberat sanksi bagi “penipu akun”. Individu yang ketahuan memanipulasi usia atau membantu pembuatan akun ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.

Regulasi baru ini juga memperluas tekanan kepada platform lain, termasuk TikTok, YouTube, X, dan Reddit, yang harus menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan persyaratan hukum yang sama. Kebijakan menyeluruh ini menegaskan keseriusan pemerintah Australia menangani isu keselamatan digital di kalangan anak dan remaja.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wakili Lampung di Pesparawi Nasional XIV, Kontingen Remaja Dilepas Bupati Hamartoni

JCCNetwork.id- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara resmi melepas keberangkatan kontingen yang akan mewakili Provinsi Lampung dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Nasional...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER