Tarif Progresif Ekspor Emas Segera Berlaku

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap berbagai produk emas dengan tarif progresif antara 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan emas dalam negeri, memperkuat hilirisasi, serta mendorong pembentukan ekosistem keuangan seperti bullion bank.

Aturan tersebut mencakup sejumlah jenis produk, antara lain dore, granules, emas batangan ingot atau cast bar, hingga minted bars. Pengenaan tarif akan mengikuti fluktuasi harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025), menegaskan bahwa tarif progresif dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara ketika terjadi windfall harga emas.

“Dalam RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) yang akan ditetapkan untuk memberikan konteks, apabila terjadi windfall ketika harga emas tinggi, maka tarif yang dikenakan juga akan lebih tinggi,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Dalam usulan lintas kementerian, rentang tarif dipetakan berdasarkan pergerakan harga emas global. Jika harga berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troi ons, tarif dipatok 7,5 persen hingga 12,5 persen. Apabila harga emas melampaui US$ 3.200 per troi ons, bea keluar dapat meningkat menjadi 10 persen hingga 15 persen.

- Advertisement -

Febrio menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus memberikan insentif bagi hilirisasi sektor emas. Kementerian ESDM disebut mendorong penurunan tarif bagi produk emas yang sudah melalui proses pengolahan lebih lanjut.

“Hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya semakin rendah bea keluarnya. Sehingga kita memberikan insentif terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia,” tambah Febrio.

Indonesia tercatat memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan porsi 5,6 persen. Namun cadangan bijih emas menunjukkan kecenderungan menurun. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan bea keluar diperlukan untuk menahan ekspor produk hulu, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat pengawasan rantai pasok logam mulia tersebut.

Selain PMK, pemerintah juga sedang merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan mengenai harga patokan ekspor emas. Regulasi tersebut akan menjadi dasar teknis bagi petugas di lapangan dalam menetapkan pengenaan bea keluar.

“Ini akan menjadi patokan bagi tim yang ada di lapangan untuk pengenaan dari bea keluar tersebut,” kata Febrio.

Ia memastikan bahwa aturan bea keluar emas kini memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah menargetkan beleid tersebut resmi berlaku pada awal 2026 dan mulai memberikan kontribusi pada pendapatan negara.

“Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis. Aturan ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kami undangkan, sehingga pada 2026 dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkas Febrio.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KM Feronia Tenggelam, 1 Orang Masih Dicari

JCCNetwork.id- Kapal wisata tradisional KM Feronia tenggelam di perairan Pulau Tatawa, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/10/2026). Insiden yang terjadi saat...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Dulu di Puncak Kejaksaan, Kini Hadapi Dakwaan TPPU, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Jabatan
08:44
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang #shorts #trending
01:10
Video thumbnail
KDM Bikin Ngakak, Tak Sebut Ulang Hadirin, Takut Semua Jadi Menteri
08:32
Video thumbnail
Kelakar Bahlil di Trade Expo 2026, Bacakan Sambutan Prabowo Tak Boleh Kurang atau Lebih
09:44
Video thumbnail
Blak-blakan Mentan Amran Puji Tito Karnavian, Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim, Febrie Tegaskan Pemberantasan Korupsi Adalah Pengabdian
35:35
Video thumbnail
Mentan Amran Puji Tito Karnavian: Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan, Apalagi Mafia Kecil
08:32
Video thumbnail
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Jadi Tersangka #shorts #trending
02:22
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang
08:55
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor
08:46
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi
08:44
Video thumbnail
Kondisi Udara di Palangka Raya Mengkhawatirkan #shorts #trending
00:43
Video thumbnail
Yusril Buka Suara soal Zakat dan Pajak, Peringatkan Dampak Jika Negara Terlalu Jauh Ikut Campur
15:45
Video thumbnail
Menlu Arrmanatha Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina Tak Pernah Berubah #shorts #trending
01:14
Video thumbnail
Gibran Dorong Pariwisata Indonesia Naik Kelas Lewat Teknologi dan Inovasi #shorts #trending
01:29
Video thumbnail
Tak Berubah, Menlu Arrmanatha Nasir Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina
09:40
Video thumbnail
Detik-Detik DPRD Malut Desak Gubernur Sherly Evaluasi Besar-Besaran Bawahan soal Anggaran
08:06
Video thumbnail
Disambut Tawa, SBY Guyon di Unpad: Bapak Baru Sekali, Saya 10 Tahun Diunjuk Rasa
09:03

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER