JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan akan segera melaksanakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta yang menunggak. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan kesehatan dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia tetap memiliki akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk “memutihkan” tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang kini masih membebani sekitar 23 juta peserta.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat Insyallah akan diputihkan, dihapus,” kata Cak Imin dalam keterangannya Rabu (5/11).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah dan pekerja sektor informal yang selama ini rentan kehilangan akses layanan medis akibat keterlambatan pembayaran iuran.
Cak Imin menjelaskan, penghapusan tunggakan akan disertai dengan kewajiban registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin kembali aktif dalam program tersebut. Mekanisme ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki validitas data kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keikutsertaan dalam JKN.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang Mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujarnya.
Rencananya, program penghapusan tunggakan iuran ini akan mulai dijalankan pada akhir 2025, dengan sasaran utama peserta kategori bukan penerima upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Selain program pemutihan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk melalui optimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program JKN. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, daerah, dan badan usaha untuk memastikan setiap warga negara terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Program penghapusan tunggakan sekaligus menjadi bentuk nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.























