JCCNetwork.id- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menginstruksikan jajarannya untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD dan memerintahkan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Instruksi ini disebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan antara TNI AD dan institusi kejaksaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perlu adanya penjelasan resmi dan terbuka dari pihak TNI. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar dan prosedur operasi standar (SOP) yang digunakan dalam pemberian dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan.
“Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).
Puan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan penafsiran negatif di tengah masyarakat. Ia meminta TNI transparan dalam menjelaskan dasar hukum maupun urgensi dari kebijakan tersebut.
“Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu,” katanya.
Pihak TNI AD belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan mekanisme pengamanan terhadap institusi kejaksaan yang dimaksud dalam surat telegram tersebut. Kejelasan dari pihak TNI dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan spekulasi atau kekhawatiran publik.



