JCCNetwork.id- Seorang perempuan lanjut usia menjadi korban penganiayaan brutal di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Nenek bernama Asyah (76), warga Desa Bunikasih, dikeroyok sejumlah orang usai dituduh menculik anak kecil. Polisi menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu siang, 4 Mei 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika Asyah baru saja pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya. Dalam perjalanan menuju rumah, ia merasa kesulitan berjalan karena kondisi jalan yang menanjak, sehingga meminta tolong kepada seorang anak kecil untuk menuntunnya.
Namun, di tengah perjalanan, anak kecil itu tiba-tiba berlari meninggalkan Asyah. Aksi tersebut disalahpahami oleh warga sekitar. Beberapa orang kemudian meneriakinya sebagai penculik, memicu kepanikan dan amarah warga lainnya. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria berbaju putih memaki dan memukul wajah Asyah berulang kali. Upaya kekerasan itu sempat dicegah oleh seorang perempuan berbaju oranye.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan AK dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Iya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial A dan AK,” kata Tono, Rabu (7/5/2025).
Menurut Tono, aksi pemukulan dipicu oleh provokasi yang dilakukan AK, yang lebih dulu menyebarkan tuduhan bahwa Asyah hendak menculik anak kecil. Terprovokasi oleh AK, pelaku A langsung melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Yang pertama melakukan provokator, yang menuduh korban sebagai penculik ini adalah AK ini,” ujarnya.
Tono menambahkan, motif AK memicu insiden ini adalah karena adanya kekhawatiran dan kemarahan terhadap maraknya isu penculikan anak di lingkungan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai kasus penculikan anak di wilayah tersebut.
“Motifnya yang bersangkutan merasa marah dan kecewa karena banyak isu penculikan. Padahal faktanya kami belum pernah menerima terkait peristiwa penculikan di kampung tersebut,” tuturnya.
Polisi memastikan bahwa hanya dua orang yang melakukan kekerasan secara aktif. Warga lain disebut hanya menyaksikan, sebagian bahkan mencoba melerai. AK dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Tidak ada. Sejauh ini yang lainnya hanya melihat, dan ada juga yang melerai dan sebagainya. Iya, ini (AK) pelaku utama,” kata dia.
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku, terutama karena korban adalah perempuan lanjut usia yang tidak bersalah. Tono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Setiap informasi apa pun harus diklarifikasi, jangan mudah terprovokasi, harus dilihat juga kebenarannya. Harus pakai akal sehat juga, apalagi ini terhadap perempuan lansia,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut guna memberikan keadilan bagi korban.