MKD Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Dhani

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- ​Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar rapat internal tertutup pada Rabu (7/5/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian etik dan pertimbangan hukum yang dilakukan secara menyeluruh terhadap dua laporan yang masuk terkait sikap dan pernyataan Ahmad Dhani.

- Advertisement -

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adapun dua laporan yang diproses MKD terhadap Ahmad Dhani masing-masing menyangkut pernyataannya yang dinilai bernada rasial saat mengikuti rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta perwakilan PSSI. Selain itu, Dhani juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap marga Rayen Pono, salah satu tokoh publik yang selama ini dikenal di industri musik tanah air.

MKD sebelumnya telah memanggil para pelapor untuk dimintai klarifikasi dan memverifikasi sejumlah bukti pendukung. Proses penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran etik.

- Advertisement -

Meski dijatuhi sanksi ringan, keputusan MKD ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ahmad Dhani sebagai figur publik dan mantan musisi ternama yang kini menjabat sebagai legislator.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Disambut Haru Pendukung di Kejari Jaksel

JCCNetwork.id - Suasana haru mewarnai halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), ketika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa keluar dari gedung...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER