Polemik Kasus Hasto, KPK Diniali ‘Kecepatan’ Serahkan Alat Bukti ke JPU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melayangkan protes terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyerahkan kliennya beserta alat bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah proses praperadilan yang masih berlangsung.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai keputusan KPK tersebut terburu-buru dan mengabaikan hak-hak hukum kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar saksi yang meringankan bisa diperiksa lebih dahulu sebelum kasus berlanjut ke tahap berikutnya. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari lembaga antirasuah.

- Advertisement -

“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025.

Sementara itu praktisi hukum Maqdir Ismail, yang juga kuasa hukum Hasto mengkritisi langkah KPK dan menyebut bahwa Hasto Kristiyanto kemungkinan akan segera disidangkan.

Ia bahkan mengusulkan agar DPR, khususnya Komisi III, mengevaluasi aturan terkait penahanan tersangka dari kalangan politikus. Menurutnya, seseorang yang masih dalam proses hukum seharusnya tidak langsung ditahan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

Lebih jauh, Maqdir menduga ada unsur kriminalisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Ia menilai bahwa faktor politik sangat kental dalam kasus ini, sehingga ia menegaskan bahwa asas keadilan dan transparansi harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang berjalan.

“Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya,” jelasnya.

“Orang-orang yang jelas tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan,” tambahnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi KUHAP di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KAI Ubah Gambir Jadi Destinasi, Bukan Sekadar Stasiun

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus memperkuat pemanfaatan aset strategis melalui rencana transformasi Stasiun Gambir di Jakarta Pusat menjadi kawasan modern yang tidak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER