Sidang Perdana Tom Lembong: Dugaan Korupsi Gula Rp578 Miliar Mulai Disidangkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id –Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, hari ini, Kamis (6/3/2025), menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan menjadi momen penting dalam perjalanan hukum kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar.

- Advertisement -

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom, dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

- Advertisement -

Dalam agenda persidangan hari ini, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong. Namun, pihak kuasa hukum telah menyatakan akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.

Kasus dugaan korupsi importasi gula ini juga menyeret nama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sama seperti Tom Lembong, Charles juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Keduanya termasuk dalam daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu, diduga terlibat dalam proses importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum. Hal yang sama juga diduga dilakukan oleh Charles Sitorus dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai bahwa tindakan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat jumlah kerugian mencapai Rp578 miliar akibat kebijakan importasi gula yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi.

Kasus ini mencuat ke permukaan sejak Oktober 2023, ketika terungkap bahwa Kementerian Perdagangan diduga telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang seharusnya digunakan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor dengan jumlah yang jauh melebihi kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Tindakan tersebut dinilai telah menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah, sehingga merugikan keuangan negara dalam skala besar. Kejaksaan Agung pun segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan 11 tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih dalam aktor-aktor yang terlibat.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman berat, termasuk ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Tim pembela Tom Lembong menegaskan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang yang sama.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Tim pembela Tom Lembong menegaskan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang yang sama.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Argentina national football team Umumkan 55 Pemain untuk Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Timnas Argentina resmi merilis daftar sementara berisi 55 pemain untuk menghadapi Piala Dunia 2026. Pengumuman tersebut disampaikan Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) melalui situs resmi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER